Ukraina Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Terbesar

940
Hak Kekayaan Intelektual

Ukraina Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Terbesar – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) merupakan sebuah persetujuan atau perjanjian yang dibawahi oleh World Trade Organization (WTO) yang menetapkan standar minimum peraturan terkait kekayaan intelektual dari negara-negara anggotanya.

Butuh VPN gratis kualitas premium? Dengan Moove VPN, semua konten di internet bisa diakses tanpa batas!

HAKI ditetapkan sebagai perjanjian dan memperkenalkan hukum kekayaan intelektual dalam perdagangan internasional terkait hak cipta, trademark, hak industri, dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Pada dasarnya HAKI sebagian besar dimiliki oleh negara-negara maju yang selalu memiliki inovasi baru dari berbagai produk. Sedangkan HAKI negara maju tersebut menjadi target utama oleh negara berkembang yang terbukti kebanyakan menjiplak hak cipta negara maju tersebut untuk kepentingan ekonominya.

Dalam tulisan ini, Ukraina dituliskan sebagai pelanggar hak kekayaan intelektual terbesar. Hal ini ditunjukkan dengan ketidakmampuannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual tersebut, menurut tudingan Amerika Serikat.

Tudingan Amerika Serikat tersebut bukannya tanpa dasar. Menurut Representatif Perdagangan Amerika Serikat (US Trade Representative) berpendapat bahwa Ukraina gagal memerangi kasus pembajakan di internet dan penggunaan software ilegal.

Ukraina bahkan menggunakan software ilegal tersebut di kantor resmi pemerintahan dan di badan resmi lainnya. Hal tersebut memperbesar pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan Ukraina.

Ukraina bahkan sudah diberikan berbagai peringatan maupun ancaman akan kehilangan sejumlah keuntungan yang relatif besar dari perdagangan internasional yang mereka lakoni jika gagal mengatasi pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut.

US Trade Representative (USTR) bahkan menyebut Ukraina sebagai ‘negara asing prioritas’ karena mereka melakukan upaya-upaya untuk membuat negara-negara di dunia melindungi hak paten, trademark, hak cipta, dan sebagainya dari hak kekayaan intelektual milik Amerika Serikat.

Sebuah rencana aksi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual sebelumnya pernah disetujui oleh Ukraina di tahun 2010, tetapi Ukraina tidak mampu mengatasi maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Sebuah laporan mengatakan bahwa Ukraina dianggap sebagai tempat yang aman bagi perusahaan pembajakan online untuk melayani pasar. Hal tersebut ditunjukkan dengan tidak adanya upaya yang efektif yang dilakukan oleh Ukraina terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh warga negaranya.

Dengan menunjuk Ukraina sebagai ‘negara asing prioritas’ maka hal tersebut memungkinkan Amerika Serikat untuk mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 301 dari Trade Act 1974 -baik secara langsung atau pun melalui World Trade Organization (WTO). Perusahaan media Amerika Serikat menyambut baik langkah tersebut.

Di sisi lain, laporan tersebut juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan rahasia dagang di negeri tirai bambu, Cina. Hal itu dianggap menjadi ancaman bagi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan keamanan nasional.

Cina menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam 10 negara ‘daftar pengawasan prioritas’. Negara-negara lain yang berada dalam daftar tersebut antara lain Aljazair, Argentina, Chili, India, Pakistan, Rusia, Thailand dan Venezuela, bahkan Indonesia.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual cenderung terjadi di negara berkembang. Hal tersebut dipandang sebagai satu sisi yang wajar karena negara berkembang tentu berupaya keras meningkatkan perekonomiannya guna menghindari berbagai bentuk krisis.

Di sisi lain pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat membuat negara berkembang terkena berbagai macam sanksi oleh WTO dan TRIPS jika tidak dapat diatasi, yang berpengaruh juga pada perkembangan perekonomiannya.

Bisa jadi investor asing tidak mau mendirikan perusahaan cabang di suatu negara berkembang karena takut produknya dijiplak dan diakui sebagai hak miliknya. Pada akhirnya negara berkembang tersebut akan merugi karena tidak mampu lagi mendapatkan keuntungan dari pihak asing yang bertindak sebagai investor dan sebagainya jika terjadi pelanggaran HAKI yang berlarut-larut.

 

Referensi: Kompas.com

1 KOMENTAR

  1. HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.