Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

80
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional – Perjanjian internasional adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kepentingan masing-masing pihak. Kesepakatan-kesepakatan tersebut dibuat melalui interaksi di forum-forum internasional, seperti PBB.

Menurut Rifhi Siddiq, perjanjian internasional adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut.

2 Jenis Perjanjian Internasional dalam Hubungan Internasional

Perjanjian internasional biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Dengan Moove VPN, akses seluruh konten di internet tanpa batasan, cepat dan 100% aman. Donwload sekarang!

Perjanjian Bilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan dua negara saja. Mereka tidak terkait dengan kerja sama antara kedua negara.

Biasanya, perjanjian hubungan ini bersifat rahasia, artinya tidak disebarluaskan secara internasional.

Salah satu contoh kerja sama bilateral antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok adalah perjanjian antara kedua negara pada tahun 1955 tentang penyelesaian kewarganegaraan ganda.

Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral melibatkan kerja sama antara lebih dari dua negara. Jenis kesepakatan ini cenderung terbuka karena memungkinkan lebih banyak partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Perjanjian ini dapat mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat dan kepentingan negara lain yang bukan bagian dari perjanjian.

Salah satu contoh kerja sama multilateral Indonesia adalah Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perjanjian ini membantu untuk meningkatkan cara hubungan internasional dilakukan antar negara.

Contoh lain adalah perjanjian multilateral lewat Pakta Warsawa yang menjadi salah satu penyebab berakhirnya Perang Dingin.


Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Berikut tahapan atau proses pembuatan atau pembuatan perjanjian internasional:

Negosiasi atau Perundingan

Negosiasi atau negosiasi adalah hal pertama yang harus dilakukan. Dalam negosiasi, masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilan dengan surat kuasa penuh.

Jika ada kesepakatan bersama tentang kesepakatan ini, maka akan diteruskan ke langkah selanjutnya dalam proses negosiasi.

Penandatanganan Perjanjian

Setelah negosiasi, langkah selanjutnya adalah penandatanganan. Proses ini sering dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.

Dalam perjanjian multilateral, hasil yang disepakati dianggap sah jika mendapat suara paling sedikit dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir pada saat pemungutan suara.

Meski begitu, kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan jika belum diratifikasi oleh masing-masing negara.

Pengesahan (Ratifikasi)

Setelah negosiasi dan penandatanganan, dilakukan ratifikasi atau ratifikasi agar perjanjian tersebut menjadi efektif.

Suatu negara menandatangani suatu perjanjian dengan pengertian bahwa perjanjian tersebut harus diratifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tersebut.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibagi menjadi tiga kategori, tergantung pada jenis pemerintahan yang ada:

  • Pengesahan oleh dewan eksekutif (yang dilakukan oleh monarki absolut),
  • Ratifikasi oleh badan legislatif (menggunakan sistem in-net), atau ratifikasi
  • Campuran oleh badan eksekutif dan legislatif (DPR dan Pemerintah). Sistem ini lebih sering digunakan karena badan eksekutif dan legislatif memiliki kekuatan yang sama dalam proses pengesahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.