Perwakilan Diplomatik Bilateral dan Multilateral [Penjelasan] – Dalam tulisan sebelumnya terdapat penjelasan mengenai perwakilan diplomatik berdasarkan pada 8 poin Pasal 3 Konvensi Wina disertai dengan jenis-jenis misi perwakilan diplomatik berdasarkan tingkatan, sifat, dan jenisnya.
Dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang tingkatan perwakilan diplomatik bilateral dan multilateral yang pada tulisan sebelumnya hanya disebutkan saja.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik Bilateral:
1. Embassy, mengacu pada institusi yang dijabat oleh duta besar. Duta besar sebagai perwakilan diplomatik yang dikirim oleh negaranya untuk mengabdi misi negaranya di negara lain. Jika mengacu pada bangunan institusi tersebut, maka sebutan yang dipakai adalah ‘Chancery/Chancelery’. Embassy selalu diikuti dengan nama kota tempatnya berada, seperti misalnya Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Biasanya, satu duta besar bisa diakreditasi untuk melayani beberapa negara sekaligus karena untuk membiayai misi diplomatik akan memakan biaya yang sangat mahal.
2. Komisi Tinggi, lembaga yang setingkat dengan Kedutaan dengan fungsi yang sama, tetapi lembaga ini hanya dimiliki oleh negara persemakmuran (dan hanya ada satu), kepala negaranya hanya ada satu. Contoh Komisi Tinggi, British High Commission di Sri Lanka sebagai perwakilan diplomatik bagi negara persemakmuran. Negara-negara commonwealth (persemakmuran) beraktivitas melalui satu high commission tersebut.
3. Nunsiatur Kerasulan, perwakilan diplomatik dari gereja Katolik yang berada di negara-negara yang ada umat Katoliknya. Tetapi perwakilan tersebut bukan dari Vatikan. Nunsiatur Kerasulan dipakai untuk menjangkau umat Katolik sehingga dibuatlah perwakilan resmi dengan negara (dimiliki oleh Tahta Suci) yang berfungsi untuk melindungi keamanan umat Katolik dengan jalan yang formal. Meskipun Cina dihuni oleh umat Katolik yang jumlahnya relatif besar, namun Nunsiatur Kerasulan tidak terdapat di Cina karena Cina tidak mengizinkannya.
4. Kedutaan/Legasi & Internunsiatur Kerasulan, perwakilan diplomatik dari entitas yang statusnya lebih tinggi ke entitas yang lebih rendah. Sejak terbentuknya PBB, hal ini tidak berlaku lagi. Hal tersebut dulunya digunakan seperti Gereja Katolik dengan negara domainnya sebelum adanya perjanjian Westphalia. Kedutaan/Legasi & Internunsiatur Kerasulan tidak dilakukan lagi karena akan melanggar piagam PBB yaitu Formal Equility (kesetaraan).
5. Konsulat, merupakan perwakilan diplomatik yang hanya mengurusi urusan niaga dan perlindungan warga negara, termasuk juga mengurus Visa warga negara yang ada di negara tempat ia melakukan misi diplomatiknya. Tetapi, akreditasinya hanya di sekitar kota tempat konsulat itu berada. Contoh, American Presence Post (Konsulat Amerika Serikat di kota Medan) & Konsulat Perancis di Bandung.
6. Konsulat Jenderal, perwakilan diplomatik ini berhubungan dan tidak berhubungan dengan fisik bangunan, kalau kepentingannya semakin besar maka konsulat tersebut akan naik tingkat menjadi konsulat jenderal (urusan meluas karena hubungan niaga menjadi semakin berkembang). Contoh, Konsulat Jenderal AS di Surabaya.
7. Konsulat Kehormatan, warga negara suatu negara yang ditugaskan perwakilan diplomatik untuk negara yang lain dan mengurus kepentingan negara tersebut dengan negara asalnya. Misalnya, warga negara A ditugaskan ke negara B untk mengurus kepentingan B di negara A. Konsul kehormatan dibuat untuk prospek ekonomi yang masih berjalan. Yang ditunjuk merupakan seseorang yang secara fisik dan batin dekat dengan negara tersebut.. Melihat ada prospek atau tidak, kalau prospeknya sudah berhasil akan naik tingkat menjadi konsulat (tergantung keputusan kepala negaranya karena biasanya hanya mengurusi urusan dagang: prinsip win-win solution). Contoh, Konsulat Kehormatan Austria & Hongaria di Bandung untuk mengurus investasi di sekitar Bandung.
8. Delegasi Kerasulan, tempat dimana Gereja Katolik tidak bisa membuat nunsiatur karena umatnya sedikit sehingga akan dibuat delegasi kerasulan. Contoh, Al-Jazeerah yang mengurus umat Katolik di Yaman, Qatar, dan negara-negara Timur Tengah kainnya yang di dalamnya terdapat sedikit umat Katoliknya.
9. Kantor, lebih mandiri dan non-diplomatik. Contoh, TETO (Taiwan Economic Trade and Office) di Jakarta yang disebut pula embassy in disguise dan pangkatnya lebih rendah dari Konsulat Kehormatan karena mempunyai hak yang sangat sedikit. Taiwan bukan merupakan sebuah negara yang memiliki kedaulatan tersendiri karena masih dianggap bagian dari Cina. Jika suatu negara mempunyai kedutaan Cina, maka negara tersebut tidak akan mungkin mempunyai kedutaan Taiwan.
10. Kuasa, lembaga suatu negara yang dikaitkan dengan perwakilan negara lain yang berkedudukan di negara pihak ketiga. Misalnya, lembaga negara A yang dikaitkan dengan perwakilan negara B yang berkedudukan di negara C, yang mengurusi kepentingan negara A di negara C (bersifat non-diplomatik). Contoh, lembaga yang mengurus kepentingan Iran di Amerika Serikat adalah kedutaan Pakistan. Pakistan disebut sebagai seksi kepentingan Iran di AS.
Contoh lain, US Interest Section Havana di Cuba, kuasa pelindungnya adalah Kedutaan Swiss dan ada juga Cuba Interest Section untuk AS. Di kedutaan tersebut tidak ada bentuk formalnya. Hubungan ini dibolehkan oleh AS, tapi tidak dalam bentuk formal kedua negara. Yang diberlakukan adalah hukum kuasa pelindung yaitu Swiss dan Pakistan. Swiss mau menjadi kuasa pelindung karena Politik Luar Negeri-nya netral, dan untuk Pakistan, jika dia berhasil makan dia akan dekat dengan kedua negara tersebut.
Multilateral
1. Perutusan Tetap, perwakilan suatu negara yang menjadi anggota organisasi untuk organisasi tersebut. Contoh, PTRI ASEAN di Kemenlu RI Jakarta. Selain itu ada juga Permanent Mission Indonesia untuk PBB di Jenewa.
2. Delegasi, misi organisasi internasional di negara anggotanya dan bukan negara anggotanya. Contoh, Delegation of EU untuk Indonesia dan Brunei di Jakarta. Selain itu ada juga ASEAN Delegation di Jakarta.
Sumber: Penjelasan oleh Mas Sammy Kannady