Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional

21786
perjanjian westphalia

Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional – Dalam hubungan antar negara, diplomasi melalui perwakilan diplomatik sudah menjadi hal yang paling umum sebagai metode pendekatan yang alamiah di antara dua negara atau lebih. Diplomasi dianggap sebagai pijakan yang paling dasar dalam upaya pemenuhan kepentingan negara terhadap negara lainnya, ketimbang langsung melalui jalan perang.

Butuh VPN gratis kualitas premium? Dengan Moove VPN, semua konten di internet bisa diakses tanpa batas!

Diplomasi menjadi wadah bagi proses negosiasi antarnegara untuk mencapai kepentingan masing-masing. Diplomasi juga menjadi jalan bagi terbukanya pintu hubungan baik antarnegara yang kemudian dapat bekerjasama dalam memenuhi kepentingan nasional masing-masing.

Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional

Seiring perkembangannya, diplomasi kemudian memiliki hukum internasional sebagai sisi lainnya. Setiap pihak yang berdiplomasi, mereka akan mengacu pada hukum internasional. Oleh karena itu diplomasi dan hukum internasional merupakan dua inti yang menyatu.

Lalu apa kaitan diplomasi dengan perwakilan diplomatik dalam hubungan internasional? Dalam diplomasi, mengapa negara perlu mengadakan perwakilan di luar negeri?

Hal tersebut dapat kita lihat pada Pasal 3 Konvensi Wina:
1. Mewakili negara secara permanen
2. Melindungi kepentingan secara aktif
3. Pelaksanaan diplomasi secara efektif
4. Pengamatan dan pelaporan kondisi secara dekat dan menyeluruh
5. Pemeliharaan hubungan secara insentif (contohnya: mengadakan beasiswa)
6. Perlindungan dan pelayanan warga negara di luar negeri
7. Pengelolaan dan perluasan hubungan niaga
8. Pelayanan izin lintas batas negara

Lalu apa saja misi permanen yang diemban oleh perwakilan diplomatik berdasarkan tingkat, sifat, dan jenisnya?
Dalam hubungan bilateral setidaknya terdapat 11 tingkatan, sifat, atau pun jenis perwakilan diplomatik:
1. Perwakilan Diplomatik oleh Kedutaan Besar (embassy)
2. Oleh Komisi Tinggi (High Commission)
3. Oleh Nunsiatur Kerasulan
4. Kedutaan/legasi (legate)
5. Internunsiatur Kerasulan
6. Konsulat Jenderal
7. Konsulat
8. Konsulat Kehormatan
9. Delegasi Kerasulan
10. Kantor
11. Kuasa (seksi kepentingan/pelindung)

Masing-masing perwakilan diplomatik yang disebutkan di atas memiliki misi yang harus diemban sebagai perwakilan negara dalam melakukan hubungan dan melakukan negosiasi demi pencapaian kebutuhan.

Sedangkan di hubungan multilateral, terdapat 2 jenis:
1. Perutusan Tetap
2. Delegasi

Dalam pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai masing-masing pengertian di bidang bilateral dan multilateral dalam perwakilan diplomatik.

1 KOMENTAR

  1. terima kasih buat halamanya ,, bisa shre ke sya lewat email ya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.